Selasa, 04 September 2012

'ARIYAH


'ariyah

Ø  Pengertian Ariyah
Menurut etimologi, ariyah diambil dari kata 'aara yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, 'aariyah berasal dari kata at ta'awur yang sama artinya dengan at tanaawul aw at tanaawub (saling tukar dan mengganti), yakni dalam tradisi pinjam meminjam.
Menurut terminologi syara', ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a.       Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah, 'ariyah adalah pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti".
b.      Menurut ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah, 'ariyah adalah pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti."
Akad ini berbeda dengan hibah, karena 'ariyah dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari suatu benda, sedangkan hibah mengmbil zat benda tersebut.
Ø  Landasan Hukum
Di dalam PERMA RI tersebut, pengaturan tentang akad (kontrak) tercantum di dalam BUKU II. Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 20 angka (1) PERMA RI). Lebih lanjut mengenai pengaturan PERMA RI tersebut yang berkaitan dengan akad terdapat di dalam Bab II yaitu mengenai Asas Akad danmengenai Rukun, Syarat, Kategori, ‘Aib, Akibat, dan Penafsiran Akad. Dalam fikih Islam lafal akad berasal dari lafal Arab  Al-‘aqad yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan  (al-ittifaq).
Secara terminologi fikih, akad didefenisikan dengan :  “Pertalian ijab (pernyataan  melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan”. Pencantuman kalimat yang sesuai  dengan kehendak syariat maksudnya adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan pencantuman kalimat “berpengaruh pada obyek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari suatu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan qabul).
Perjanjian standar dinamakan juga perjanjian  adhesi. Bahwa latar belakang tumbuhnya perjanjian standar ini adalah karena keadaan sosial ekonomi. Perusahaan besar semi pemerintah dan perusahaan-perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk  kepentingannya menciptakan syarat-syarat tertentu secara sepihak untuk diajukan kepada contractpartner-nya. Pihak lawannya (wederpartif) yang pada umumnya mempunyai kedudukan ekonomi lemah, baik karena porsinya maupun karena ketidaktahuannya lalu hanya menerima apa yang diberikan. Perjanjian ini mengandung kelemahan karena syarat-syarat yang ditentukan secara sepihak dan pihak lainnya terpaksa menerima keadaan itu karena posisinya yang lemah.
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa perjanjian standar bertentangan, baik dengan asas-asas hukum perjanjian (Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata) maupun kesusilaan. Akan tetapi, di dalam praktek perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima sebagai suatu kenyataan. Yang dimaksud dengan kontrak / perjanjian baku di sini adalah kontrak-kontrak yang telah dibuat secara baku (form standar), atau dicetak dalam jumlah yang banyak dengan blanko untuk beberapa bagian yang menjadi objek transaksi, seperti besarnya nilai transaksi, seperti besarnya nilai transaksi, jenis dan jumlah barang yang ditransaksikan dan sebagainya.
Sehingga, dengan kontrak standar ini, lembaga pembiayaan yang mengeluarkannya tidak membuka kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan negosiasi mengenai apa yang akan disepakati untuk dituangkan kedalam kontrak.
Ø  Aplikasi Pada Lemaga
Dalam penerapan prinsip-prinsip kontrak dalam pengikatan perjanjian asuransi takaful menggunakan klausula penerapan akad wakalah bil ujrah dan tabarru’ yang terdapat di dalam suatu  perjanjian, adapun isi yang terdapat dalam klausula penerapan akad wakalah bil ujrah dan tabarru’ adalah dengan ini dicatat dan disetujui bahwa sesuai dengan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Takaful (Asuransi Syariah) dengan Akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru’, terdapat beberapa penyesuaian istilah, persyaratan dan defenisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam polis ini.

1 komentar: