Selasa, 04 September 2012

AL QARDH


AL-QARDH

Ø  Pengertian Al-Qardh
Al-Qardh adalah suatu akad Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok  kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adn LKS. Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum :
1.      Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.      Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
3.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
4.      Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
5.      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
§  Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
§  Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Ø  Landasan Hukum
Landasan syariah transaksi Qardh berdasarkan hadist riwayat Ibnu Majjah dan ijma ulama. Namun Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi agama Allah :
·         Al-Qur’an
Qur’an surah Al-hadid ayat 11 merupakan Hujjah yang dijadikan dasar dalam membangun konsep gadai syariah (rahn) :

Artinya :
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. ( Al-hadid : 11)
·         Hadist riwayat ibnu Majjah
“ Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.  (Fadhillah Asy-syaikh Muhammad’ Ali as-sayis).
·         Ijma ‘ Ulama
Para  ulama telah  menyepakati bahwa  Al-Qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan ummatnya.  (Muhammad Syafi’i Antonio, 2001: 133).
Ø  Aplikasi Pada Lemaga
Pada perbankan syariah, akad Qardh biasanya diterapkan sebagai berikut :
ü  Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loalitasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu pendek. Nasabah akan mengembalikan secepatnya, sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
ü  Sebagai fasilitas nasabah yang membutuhkan dana cepat, tidak bisa menarik dananya karena tersimpan dalam bentuk deposito.
ü   Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar