Kamis, 29 November 2012

TIPS n TRIK MEMPERCEPAT KONEKSI INTERNET

nah, kali ini postingannya agak berbeda. postingan kali ini adalah TIPS n TRIK
semoga bermanfaat dan berguna dan bisa menggunakkannya secara bijak!

Koneksi internet yang cepat adalah dambaan setiap orang, seperti cewe cantik juga yang merupakan dambaan setiap orang.:-) kembali ke masalah mempercepat koneksi internet, tapi tips ini hanya berlaku untuk yang di warnet saja dan warnetnya menggunakan mozzila firefox sebagai browsernya. tujuannya adalah mempercepat koneksi internet di komputer kita dengan menyedot bandwitdh komputer lain di dalam 1 warnet. licik juga sih tips ini tapi tidak apa-apa, apalagi di saat warnet yang sedang penuh dan semua komputer lambat, jadi cara ini bisa kita pakai. jadi koneksi internet kita jadi lebih cepat dan yang lain jadi sedikit lambat. kan kalo warnet lagi penuh semuanya lambat, jadi tidak akan pada menyadarinya. okeh saya akan memberitahukan untuk anda, begini caranya untuk mempercepat koneksi internet di warnet:

1. Di address bar mozzila ketik about:config kemudian akan terlihat tulisan yang banyak sekali

2. gunakan fasilitan ctrl+f untuk mencari kata, kata yang di cari adalah sebagai berikut dan di rubah
Network.http.pipelining; False <– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“
Network.http.pipelining.maxrequests; 4 <-- klik 2 kali ubah “4” menjadi “30“
Network.http.proxy.pipelining; False <– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“

3. Kemudian klik kanan di bagian yang kosong/putih terus pilih new terus integer lalu kolom pertama isikan nglayout.initialpaint.delay lalu tekan enter satu kali dan masukan angka 0 dan tekan enter kembali.

4. restart ulang mozzila firefoxnya

5. Selamat berinternet ria dengan cepat, karena bandwitdh akan tersedot ke komputer anda, ini tadi adalah tips mempercepat koneksi internet di warnet.
Selamat mencoba….

oia kalo udah mau off tinggal restart aja komputer atau PCnya, biar semua kembali seperti semula, kan jadi yang ngeNet setelah kalian internetan dengan kecepatan yang normal (ga cepet kaya tadi) ;-)

HADIST TENTANG LALAT




عن أبي هريرة –رضي الله عنه- قال قال رسول الله –صلي الله عليه و سلم- ((إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه, ثم 
لينزعه, فإن في أحد جناحيه داء, و في الآخر شفاء))
أخرجه البخاري, و أبو داود, و زاد: ((و إنه يتقي بجناحيه الذي فيه الداء))



Dari Abu Hurairoh –radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika lalat hinggap ke minuman salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian buanglah (lalat tersebut), karena sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat”. Dikeluarkan oleh Al Bukhori, dan Abu Dawud, dan dia (Abu Dawud) menambahkan, “Sesungguhnya ia menjaga sayap yang di dalamnya ada penyakit”

Derajat hadits:


Tambahan dari Abu Dawud derajatnya hasan

Faedah Hadits:


  1. Sucinya lalat baik dalam keadaan hidup maupun telah mati, lalat tersebut tidak menajisi benda-benda yang dihinggapinya baik cair maupun padat.

  2. Disunnahkannya menenggelamkan seluruh tubuh lalat ke dalam benda cair yang dijatuhi oleh lalat, kemudian diangkat dan dikeluarkan, lalu dimanfaatkan karena yang terjatuhi oleh lalat tersebut suci. Adapun jika yang terjatuhi oleh lalat tersebut benda padat maka buanglah bagian yang dijatuhi oleh lalat tersebut dan yang sekitarnya, sebab bagian sisanya (selain yang dibuang) dari zat padat tersebut tidak terkena penyakit.

  3. Bahwa di salah satu sayap lalat ada penyakit dan di sayap lain ada obat. Jika lalat menghinggapi minuman, ia akan mengangkat sayap yang ada obatnya dan memasukkan sayap yang ada penyakitnya ke dalam minuman untuk menjaga sentajanya yang Allah titipkan di sayapnya dari kerusakan, ini akan menjadi simpanan baginya dalam kehidupannya ketika ia membutuhkannya. Ini adalah hikmah Allah, Dia memerintahkan agar sayap yang ada obatnya ditenggelamkan untuk menetralkan penyakit pada satu sayap tersebut.
    Adapun membuang minuman (setelah kemasukan lalat), maka ini termasuk menyia-nyiakan harta, dan syariat Islam bukanlah semata untuk satu zaman saja atau untuk satu suku bangsa saja, lagipula minuman selalu sangat berharga di zaman kapanpun dan di tempat manapun, dan bagi suku bangsa mana saja.

  4. Di hadits ini terdapat mukjizat ilmilah. Dalam pengetahuan modern telah digunakan mikroskop dan alat-alat lainnya sehingga menemukan bukti ilmiah adanya obat yang berbahaya di salah satu sayap lalat, dan menemukan adanya obat yang dapat menetralisir pada sayap lainnya. Syariat Allah memiliki rahasia-rahasia.

  5. Para ulama menganalogikan kesucian lalat dengan seluruh jenis serangga yang tidak memiliki peredaran darah lalu mereka menghukumi kesuciannya dan tidak najis minuman atau makanan yang dihinggapi serangga-serangga tersebut baik makanannya itu banyak maupun sedikit. Hal itu karena penyebab najis tersebut adalah darah yang mengalir setelah kematiannya, dan sebab ini tidak ditemukan pada hewan yang tidak memiliki peredaran darah seperti lebah, nyamuk, serta jenis-jenis serangga lainnya.

Bantahan terhadap tuduhan orang-orang zindiq tentang hadits ini


Sebagian orang zindiq mencela hadits ini, bahkan tuduhan demi tuduhan ditujukan kepada Abu Hurairoh –radhiyallahu ‘anhu-, diantara mereka adalah Mahmud Abu Rayah di dalam kitabnya yang dia namai “Adwa’u ‘alas sunnah al mahmudiyyah”. Hal ini telah dibantah oleh Syaikh Al Alamah Abdurrahman bin Yahya Al Mu'allimi di kitab beliau “Anwaarul Kaasyifah”, beliau berkata, “Terdapat di kitab yang disusun oleh Abu Rayah, ketika aku meneliti dan mengkajinya aku menemukan sekumpulan kalimat yang mencela sunnah nabi”. Jawaban dari celaan hadits (tentang lalat) ini kami rangkum berikut ini:
  • Pertama, hadits ini adalah diantara hadits yang dipilih oleh Imam Al Bukhori untuk kitab Shahih Bukhorinya. Cukuplah dengan pilihan Imam Al Bukhori yang mulia ini dan kitab shahihnya yang disepakati oleh umat atas keshahihannnya untuk kita terima dan kita jadikan sandaran hujjah dan amalan.

  • Kedua, hadits tentang lalat ini tidak diriwayatkan oleh Abu Hurairoh sendirian, melainkan juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, dan Anas bin Malik, sebagaimana yang ada di Musnad Imam Ahmad

  • Ketiga, Siapa yang paling hafal terhadap hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak nukilan haditsnya? Dialah (Abu Hurairoh –radhiyallahu ‘anhu-) yang mendapat doa dari nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan hafalan yang kuat. Dialah yang menghabiskan usianya untuk menghafal hadits. Tidak ada cocok tanam yang menyibukkan dirinya atau perdangangan yang melalaikannnya. Hanyalah siang dan malamnya ia memperhatikan hikmah dari apa yang disabdakan oleh nabi –shallallallahu ‘alaihi wa sallam- , kemudian ia bergadang pada malam harinya untuk menghafal dan memantapkannya.

  • Keempat, Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al Mu'allimi berkata, “Para ahli kedokteran menyadari bahwa tidak semua ilmu yang mereka ketahui, mereka senantiasa menyingkap dan meneliti sesuatu demi sesuatu. Lalu dengan keimanan apa Abu Rayah dan kawan-kawannya menentang bahwa Allah telah memberi tahu Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang suatu perkara yang belum berhasil disingkap oleh ilmu kedokteran. Padahal Allah lah pencipta kedokteran dan Dia-lah penetap syariat.

  • Kelima, Para ahli kedokteran modern telah menemukan adanya penyakit di satu saya lalat dan di sayap lain ada obatnya, dengan ini –Alhamdulillah- jelaslah kebenaran, dan siapakah perkataannya yang lebih benar dibanding Allah?


Sumber: Kitab Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Marom, oleh Syaikh Al Bassam

Selasa, 20 November 2012

SURAT TERBUKA UNTUK BANGSA INDONESIA DARI GAZA

SURAT TERBUKA UNTUK BANGSA INDONESIA DARI GAZA 

Mungkin surat ini sudah menyebar cukup lama untuk rakyat Indonesia, namun tidak sedikit pula yang belum membaca dan meresapi isinya, Bagi yang sudah membaca silahkan dibaca lagi dan dibagikan

, jika yang belum silahkan membaca nya..

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Untuk saudaraku di Indonesia, ..Saya tidak tahu, mengapa saya harus menulis dan mengirim surat ini untuk kalian di Indonesia .. Namun, jika kalian tetap bertanya kepadaku, kenapa?? Mungkin satu-satunya jawaban yang saya miliki Adalah karena Negeri kalian berpenduduk muslim Terbanyak di punggung bumi ini .. bukan
kah demikian wahai saudaraku???

Disaat saya menunaikan ibadah haji beberapa tahun silam, ketika pulang dari melempar jumrah, saya sempat berkenalan dengan salah seorang aktivis da’wah dari Jama’ah haji asal Indonesia, dia mengatakan kepadaku, setiap tahun musim haji ada sekitar 205 ribu jama’ah haji berasal dari Indonesia datang ke Baitullah ini?!!!?.

Wah,,,,sungguh jumlah angka yang sangat fantastis & membuat saya berdecak kagum, Lalu saya mengatakan kepadanya, saudaraku ..jika jumlah jama’ah Haji asal GAZA sejak tahun 1987 Sampai sekarang di gabung .. itu belum bisa menyamai jumlah jama’ah haji Dari negeri kalian dalam satu musim haji saja ...

Padahal jarak tempat kami ke Baitullah lebih dekat di banding kalian yah? Wah?.wah?pasti uang kalian sangat banyak yah, apalagi menurut sahabatku itu ada 5 % dari rombongan tersebut yang menunaikan ibadah haji untuk yang kedua kalinya ..? .. Subhanallah.

Wahai saudaraku di Indonesia, ..

Pernah saya berkhayal dalam hati, kenapa saya & kami yang ada di GAZA ini, tidak dilahirkan di negeri kalian saja. Wah? pasti sangat indah dan mengagumkan yah. Negeri kalian aman, kaya dan subur, setidaknya itu yang saya ketahui tentang negeri kalian..

Pasti para ibu-ibu disana amat mudah Menyusui bayi-bayinya, susu formula bayi pasti dengan mudah kalian dapatkan di toko-toko & para wanita hamil kalian mungkin dengan mudah bersalin di rumah sakit yang mereka inginkan.

Ini yang membuatku iri kepadamu saudaraku Tidak seperti di negeri kami ini, saudaraku, anak-anak bayi kami lahir di tenda-tenda pengungsian. Bahkan tidak jarang tentara Israel menahan mobil ambulance yang akan mengantarkan istri kami Melahirkan di rumah sakit yang lebih lengkap alatnya di daerah Rafah, Sehingga istri-istri kami terpaksa melahirkan diatas mobil ... yah diatas mobil saudaraku!!

Susu formula bayi adalah barang yang langka di GAZA sejak kami di blokade 2 tahun lalu, Namun isteri kami tetap menyusui bayi-bayinya dan menyapihnya hingga dua tahun lamanya Walau, terkadang untuk memperlancar ASI mereka, isteri kami rela minum air rendaman gandum. Namun .., mengapa di negeri kalian, katanya tidak sedikit kasus pembuangan bayi yang tidak jelas siapa ayah & ibunya, terkadang ditemukan mati di parit-parit, di selokan-selokan dan di tempat sampah ...itu yang kami dapat dari informasi televisi.

Dan yang membuat saya terkejut dan merinding,,, ,, ternyata negeri kalian adalah negeri yang tertinggi kasus Abortusnya untuk wilayah ASIA ... Astaghfirullah. Ada apa dengan kalian ..???

Apakah karena di negeri kalian tidak ada konflik bersenjata seperti kami disini, sehingga orang bisa melakukan hal hina tersebut ..?!! !, sepertinya kalian belum menghargai arti sebuah nyawa bagi kami di sini. Memang hampir setiap hari di GAZA sejak penyerangan Israel, kami menyaksikan bayi-bayi kami mati, Namun, bukanlah diselokan-selokan .. atau got-got apalagi ditempat sampah? saudaraku! !!, Mereka mati syahid .. saudaraku! mati syahid karena serangan roket tentara Israel !!!

Kami temukan mereka tak bernyawa lagi dipangkuan ibunya, di bawah puing-puing bangunan rumah kami yang hancur oleh serangan roket tentara Zionis Israel ...

Saudaraku .., bagi kami nilai seorang bayi adalah Aset perjuangan perlawanan kami terhadap penjajah Yahudi. Mereka adalah mata rantai yang akan menyambung perjuangan kami memerdekakan Negeri ini. Perlu kalian ketahui,,,sejak serangan Israel tanggal 27 desember (2009) kemarin, Saudara-saudara kami yang syahid sampai 1400 orang, 600 diantaranya adalah anak-anak kami Namun,,,,sejak penyerangan itu pula sampai hari ini, kami menyambut lahirnya 3000 bayi baru Dijalur Gaza, dan Subhanallah kebanyakan mereka adalah anak laki-laki dan banyak yang kembar ... Allahu Akbar!!!

Wahai saudaraku di Indonesia, ...

Negeri kalian subur dan makmur, tanaman apa saja yang kalian tanam akan tumbuh dan berbuah, Namun kenapa di negeri kalian masih ada bayi yang kekurangan gizi, menderita busung lapar, Apa karena kalian sulit mencari rezki disana ..? apa negeri kalian sedang di blokade juga ..?

Perlu kalian ketahui .. saudaraku, tidak ada satupun bayi di Gaza yang menderita kekurangan gizi apalagi sampai mati kelaparan .., walau sudah lama kami diblokade .. Kalian terlalu manja?!? Saya adalah pegawai Tata usaha di kantor pemerintahan Hamas Sudah 7 bulan ini, gaji bulanan belum saya terima, tapi Allah SWT yang akan mencukupkan rezki untuk kami.

Perlu kalian ketahui pula, bulan ini saja ada sekitar 300 pasang pemuda Baru saja melangsungkan pernikahan,, ,yah,,,mereka menikah di sela-sela serangan agresi Israel, Mereka mengucapkan akad nikah, diantara bunyi letupan bom dan peluru saudaraku. Dan Perdana menteri kami, yaitu ust Ismail Haniya memberikan santunan awal pernikahan Bagi semua keluarga baru tersebut.

Wahai Saudaraku di Indonesia, ..

Terkadang saya pun iri, seandainya saya bisa merasakan pengajian atau halaqoh pembinaan Di Negeri antum, seperti yang diceritakan teman saya tersebut.

Program pengajian kalian pasti bagus bukan, banyak kitab mungkin yang telah kalian baca, dan Buku-buku pasti kalian telah lahap .., kalian pun sangat bersemangat bukan, itu karena kalian punya waktu .. Kami tidak memiliki waktu yang banyak disini wahai saudaraku ... Satu jam .., yah satu jam itu adalah waktu yang dipatok untuk kami disini untuk halaqoh Setelah itu kami harus terjun langsung ke lapangan jihad, sesuai dengan tugas yang Telah diberikan kepada kami.

Kami di sini sangat menanti-nantikan hari halaqoh tersebut walau Cuma satu jam saudaraku ..,Tentu kalian lebih bersyukur, kalian lebih punya waktu untuk menegakkan rukun-rukun halaqoh, Seperti ta’aruf (saling mengenal), tafahum (saling memahami) dan takaful (saling menangung beban) di sana .. Hafalan antum pasti lebih banyak dari kami .. Semua pegawai dan pejuang Hamas di sini wajib menghapal surat al anfaal sebagai nyanyian perang kami, saya menghapal di sela-sela waktu istirahat perang, bagaimana Dengan kalian??

Akhir desember kemarin, saya menghadiri acara wisuda penamatan hafalan 30 juz anakku yang pertama, ia diantara 1000 anak yang tahun ini menghapal al qur?an, umurnya baru 10 tahun , Saya yakin anak-anak kalian jauh lebih cepat menghapal al quran ketimbang anak-anak kami disini, di Gaza tidak ada SDIT seperti di tempat kalian, yang menyebar seperti jamur sekarang.

Mereka belajar di antara puing-puing reruntuhan gedung yang hancur, yang tanahnya sudah Diratakan, diatasnya diberi beberapa helai daun pohon kurma .., yah di tempat itulah mereka belajar Saudaraku,, bunyi suara setoran hafalan al quran mereka bergemuruh diantara bunyi-bunyi senapan tentara Israel? Ayat-ayat Jihad paling cepat mereka hafal .., karena memang didepan mereka tafsirnya. Langsung Mereka rasakan.

Wahai Saudaraku di Indonesia, ..

Oh, iya, kami harus berterima kasih kepada kalian semua, melihat aksi solidaritas yang kalian perlihatkan kepada masyarakat dunia, kami menyaksikan demo-demo kalian disini. Subhanallah, .. kami sangat terhibur, karena kalian juga merasakan apa yang kami rasakan disini. Memang banyak masyarakat dunia yang menangisi kami di sini, termasuk kalian di Indonesia.

Namun,,,bukan tangisan kalian yang kami butuhkan saudaraku Biarlah butiran air matamu adalah catatan bukti nanti di akhirat yang dicatat Allah sebagai Bukti ukhuwah kalian kepada kami. Doa-doa kalian dan dana kalian telah kami rasakan manfaatnya.

Bagitulah isi surat tanpa harus mengubah isinya, Silakan baca dan resapi surat diatas, betapa miris dan terlukanya hati saat surat diatas diterima nurani kita, betapa terlukanya saudara kita disana. Tetap dukung mereka walau hanya Do’a ataupun dana yang bisa kita lakukan, Allahu Akbar ...

Save Our PALESTINE

ALLAHUAKBAR..

ya Allah tolonglah saudara kami di PALESTINA...

1 Like = 1 Respeck

Rabu, 14 November 2012

Salah Kaprah Menyikapi Tahun Baru Hijriyah


Oleh: Zen Yusuf Al Choudry

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
kita telah memasuki tahun baru Islam, 1434 Hijriyah. Berarti kita diingatkan kepada sejarah dimulainya pembentukan masyarakat yang Islami, yaitu setelah hijrahnya Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam dari Makkah menuju Madinah.
Penentuan dan penanggalan tahun hijriyah belum dimulai sejak itu, akan tetapi baru dicanangkan di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khath-thab Radhiyallahu 'Anhu. Sekitar tahun ketiga atau keempat masa pemerintahannya.
Pada waktu itu, sahabat Abu Musa Al-Asy'ary menulis surat kepada Umar bin Khathab selaku khalifah, yang isinya bahwa Umar memberikan beberapa kitab kepadanya yang tiada tertera tanggalnya.
Lalu, Khalifah Umar mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah dengan mereka tentang penanggalan Islam. Sebagian perpendapat agar memberikan penanggalan seperti penanggalan orang-orang Qurthubi, maka sebagian sahabat tidak menghendaki hal itu.
Sebagian yang lain berpendapat agar penanggalan Islam seperti penanggalan Romawi, maka sahabat yang lain juga menolaknya. Ada yang usul agar penanggalan dimulai berdasarkan kelahiran Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam, ada juga yang berpendapat agar dimulai sejak hijrahnya ke Madinah. Maka Umar berkata, "Hijrah telah membedakan antara yang hak dan yang batil, maka mulailah penanggalan Islam dengannya."
Kemudian para sahabat menyetujuinya. Dan setelah itu mereka bermusyawarah mengenai di bulan apa sebaiknya awal tahun dimulai. Sebagian berpendapat agar tahun baru dimulai dengan bulan Ramadhan, yang lain berpendapat dengan bulan Rabiul Awal.
Namun, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhum mengusulkan agar dimulai dengan bulan Muharram, yaitu bulan suci setelah bulan Dzul-Hijjah yang kaum muslimin telah melaksanakan Haji sebagai penyempurna rukun Islam. Selain itu, di bulan Muharram tersebut kaum Anshar melakukan baiat kepada NabiShallallaahu Alaihi Wasallam. Lalu dimulailah tahun baru Hijriah dengan bulan suci Muharram.
Merupakan suatu yang sangat disayangkan ketika kaum muslimin lebih mengutamakan penanggalan kaum Nasrani, yaitu penanggalan Masehi. Di sisi lain, mereka melupakan penanggalan Islam, yaitu penanggalan Hijriyah. Ini adalah sesuatu yang jarang disadari oleh kaum muslimin, bahwa orang-orang kafir menjajah mereka, ingin mengganti akidah, konsep hidup, dan budaya, termasuk penanggalan, agar seperti mereka. Na'udzubillah min dzalik!
Sebenarnya, sekarang ini tidak ada lagi alasan bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri Islam untuk tidak menggunakan penanggalah Islam, Hijriah. Apalagi setelah diketahui bahwa para sahabat membenci penanggalan dan penamaan bulan yang berasal dari Romawi, Persi, maupun bangsa kafir lainnya.
Kemuliaan Muharram
Karena bulan Muharram adalah bulan suci bagi kaum muslimin, maka sebagian orang menjadikannya sebagai hari besar yang harus diperingati. Sehingga sebagian kaum muslimin melakukan berbagai ritual untuk memperingati dan merayakannya. Ada yang mengadakan tabligh akbar, syukuran dengan makan-makan bersama, dan bentuk perayaan lainnya. Padahal, peringatan ini tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat Radhiyallahu 'Anhum. Ada yang lebih parah dari itu bahwa sebagian mereka melakukan acara-acara yang pada hakekatnya adalah syirik. Seperti yang terjadi di daerah Yogyakarta, budaya larung sesaji bulan Muharram, di Surakarta ada arak-arakan kerbau yang bernama Kiai Slamet, di Gunung Lawu ada ritual khusus yang dilakukan oleh sebagian orang di malam tanggal satu Muharram, dan masih ada segudang contoh yang lain. Ini membuktikan betapa tingginya tingkat kebodohan umat, sehingga mereka terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan yang begitu dalam.
Dari sisi lain, biasanya, kaum muslimin saling memberikan ucapan selamat tahun baru hijriah kepada sesama mereka. Sebenarnya hal ini tidak sesuai dengan sunah NabiShallallaahu Alaihi Wasallam. Karena tidak ada contoh dari Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam maupun dari para sahabat. Hal ini tidak perlu dilakukan.
. . . menyambut tahun baru Hijriah ini dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah, mengintrospeksi diri, melakukan pembenahan dan pembaruan terhapap amal-amal perbuatan kita yang rusak, dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia . . .
Sikap yang tepat adalah menyambut tahun baru Hijriah ini dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah, mengintrospeksi diri, melakukan pembenahan dan pembaruan terhapap amal-amal perbuatan kita yang rusak, dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia; terutama keluarga, mulai istri, anak-anak, dan karib kerabat. Karena seseorang akan dimintai pertanggung jawaban nanti hari kiamat tentang mereka. Allah berfirman, "Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (At-Tahrim: 6).
Selain itu, hendaknya kita melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepada kita dengan sebaik-baiknya, karena nanti di hari kiamat, anggota tubuh seseorang akan berposisi sebagai musuh baginya. Yaitu ketika Allah menutup mulut seorang hamba lalu tangan dan kaki dan anggota tubuh lainnya berbicara mengungkapkan apa yang pernah dilakukannya. Allah berfirman, "Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, 'Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?' Kulit mereka menjawab. 'Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata', dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali yang pertama dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu terhadapmu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan'. Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka terhadap Tuhanmu, prasangka itu telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (Ash-Shaffat: 20-23).
Pada Al-Qur'an terjemahan Depag diterangkan bahwa mereka itu memperbuat dosa dengan terang-terangan karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.
. . . Pada hakekatnya, satu tahun berlalu, berarti satu tahun lebih dekat dengan kuburan. . .
Hendaknya kita berupaya menjadikan setiap tahun lebih baik daripada tahun yang sebelumnya. Pada hakekatnya, satu tahun berlalu, berarti satu tahun lebih dekat dengan kuburan. Maka, hendaknya kita mempergunakan sisa waktu dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah.
Sesungguhnya dunia tidak akan sejahtera kecuali dengan tegaknya agama. Kemuliaan, keagungan, dan ketinggian derajat tidak akan diperoleh kecuali bagi orang yang tunduk, patuh, dan berendah diri di hadapan Allah. Keamanan serta kedamaian tidak akan terwujud kecuali dengan mengikuti konsep para Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Jika bulan demi bulan dan tahun demi tahun berlalu dengan penuh penyimpangan dan kemaksiatan kepada Allah, berarti hal itu adalah istidraj dari Allah, yang akan berakibat kehancuran dan kebinasaan. Maka, hendaknya kita menghindari hukuman Allah dengan mentaati-Nya dan bertaubat kepada-Nya.
Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam menganjurkan umatnya untuk mengerjakan puasa pada bulan Muharram yang mulia, yaitu puasa sunah pada tanggal sepuluhnya. Dan, puasa ini adalah puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan. Kemudian, untuk menyelisihi kaum Yahudi yang juga berpuasa di tanggal sepuluh bulan tersebut, maka NabiShallallaahu Alaihi Wasallam mengisyaratkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya. Dan, puasa sunah bulan Muharram, akan menghapus dosa-dosa setahun sebelumnya.
. . . Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam menganjurkan umatnya untuk mengerjakan puasa pada bulan Muharram yang mulia, yaitu puasa sunah pada tanggal sepuluhnya. . .
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)
Semoga Allah memberikan tambahan hidayah dan taufik kepada kita untuk meningkatkan ketaatan kepada-Nya di tahun baru yang segera tiba dan tahun-tahun sesudahnya, sehingga kita berpisah dari dunia dalam kondisi mulia, husnul khatimah. Sesungguhnya nilai kita ditentukan saat ruh berpisah dari jasad kita. Wallahu a'lam.

Rabu, 10 Oktober 2012

Bahaya Memutus Shilaturahim


Bahaya Memutus Shilaturahim

Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) BELIAU MEMERINTAHKAN AGAR AKU MENYAMBUNG SILATURRAHMI KU MESKIPUN MEREKA BERLAKU KASAR KEPADA KU, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan lâ haulâ walâ quwwata illâ billâh (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau melarang aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia”.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh imam-imam ahlul-hadits, di antaranya:
1. Imam Ahmad dalam Musnadnya (V/159).
2. Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/156, no. 1649), dan lafazh hadits ini miliknya.
3. Imam Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya (no. 2041-al-Mawârid).
4. Imam Abu Nu’aim dalam Hilyatu- Auliyâ` (I/214, no. 521).
5. Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/91).
Dishahîhkan oleh Syaikh al-‘Allamah al-Imam al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2166).
FIQIH HADITS (3) : MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERLAKU KASAR
Imam Ibnu Manzhur rahimahullah berkata tentang silaturahmi: “Al-Imam Ibnul-Atsir rahimahullaht berkata, ‘SILATURAHMI ADALAH UNGKAPAN MENGENAI PERBUATAN BAIK KEPADA KARIB KERABAT KARENA HUBUNGAN SENASAB ATAU KARENA PERKAWINAN, BERLEMAH LEMBUT KEPADA MEREKA, MENYAYANGI MEREKA, MEMPERHATIKAN KEADAAN MEREKA, MESKIPUN MEREKA JAUH DAN BERBUAT JAHAT. SEDANGKAN MEMUTUS SILATURAHMI, ADALAH LAWAN DARI HAL ITU SEMUA’.” [1]
Dari pengertian di atas, maka silaturahmi hanya ditujukan pada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan kita, seperti kedua orang tua, kakak, adik, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan lainnya yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.
Sebagian besar kaum Muslimin salah dalam menggunakan kata silaturahmi. Mereka menggunakannya untuk hubungan mereka dengan rekan-rekan dan kawan-kawan mereka. Padahal silaturahmi hanyalah terbatas pada orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Adapun kepada orang yang bukan kerabat, maka yang ada hanyalah ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam).
Silaturahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik dengan orang yang telah berbuat baik kepada kita, namun silaturahmi yang hakiki adalah menyambung hubungan kekerabatan yang telah retak dan putus, dan berbuat baik kepada kerabat yang berbuat jahat kepada kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِيْ إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا.
“Orang yang menyambung kekerabatan bukanlah orang yang membalas kebaikan, tetapi orang yang menyambungnya adalah orang yang menyambung kekerabatannya apabila diputus”.[2]
Imam al-‘Allamah ar-Raghib al-Asfahani rahimahullah menyatakan bahwa rahim berasal dari kata rahmah yang berarti lembut, yang memberi konsekuensi berbuat baik kepada orang yang disayangi.[3]
Ar-Rahim, adalah salah satu nama Allah. Rahim (kekerabatan), Allah letakkan di ‘Arsy. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الرَّحِمُ مَعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ، تَقُوْلُ: مَنْ وَصَلَنِيْ وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَنِيْ قَطَعَهُ اللهُ.
RAHIM (KEKERABATAN) ITU TERGANTUNG DI ‘ARSY. DIA BERKATA,”SIAPA YANG MENYAMBUNGKU, ALLAH AKAN MENYAMBUNGNYA. DAN SIAPA YANG MEMUTUSKANKU, ALLAH AKAN MEMUTUSKANNYA”.[4]
Menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada orang tua adalah wajib berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sebaliknya, memutus silaturahmi dan durhaka kepada orang tua adalah haram dan termasuk dosa besar.
Allah Ta’ala berfirman:
” …Dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan…” [al-Baqarah/2:27]
Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata: “Pada ayat di atas, Allah menganjurkan hamba-Nya agar menyambung hubungan kerabat dan orang yang memiliki hubungan rahim, serta tidak memutuskannya”.[5]
RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGAITKAN ANTARA MENYAMBUNG SILATURAHMI DENGAN KEIMANAN TERHADAP ALLAH DAN HARI AKHIR. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
BARANGSIAPA YANG BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI AKHIR, HENDAKLAH IA MENYAMBUNG SILATURAHMI” [6].
Dengan bersilaturahmi, Allah akan melapangkan rezeki dan memanjangkan umur kita. Sebaliknya,ORANG YANG MEMUTUSKAN SILATURAHMI, ALLAH AKAN SEMPITKAN REZEKINYA ATAU TIDAK DIBERIKAN KEBERKAHAN PADA HARTANYA.
Adapun haramnya memutuskan silaturahmi telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ.
TIDAK MASUK SURGA ORANG YANG MEMUTUSKAN SILATURAHMI”. [7]
Bersilaturahmi dapat dilakukan dengan cara mengunjungi karib kerabat, menanyakan kabarnya, memberikan hadiah, bersedekah kepada mereka yang miskin, menghormati mereka yang berusia lebih tua dan menyayangi yang lebih muda dan lemah, serta menanyakan terus keadaan mereka, baik dengan cara datang langsung, melalui surat, maupun dengan menghubunginya lewat telepon ataupun short massage service (sms). Bisa juga dilakukan dengan meminta mereka untuk bertamu, menyambut kedatangannya dengan suka cita, memuliakannya, ikut senang bila mereka senang dan ikut sedih bila mereka sedih, mendoakan mereka dengan kebaikan, tidak hasad (dengki) terhadapnya, mendamaikannya bila berselisih, dan bersemangat untuk mengokohkan hubungan di antara mereka. Bisa juga dengan menjenguknya bila sakit, memenuhi undangannya, dan yang paling mulia ialah bersemangat untuk berdakwah dan mengajaknya kepada hidayah, tauhid, dan Sunnah, serta menyuruh mereka melakukan kebaikan dan melarang mereka melakukan dosa dan maksiat.
Hubungan baik ini harus terus berlangsung dan dijaga kepada karib kerabat yang baik dan istiqamah di atas Sunnah. Adapun terhadap karib kerabat yang kafir atau fasik atau pelaku bid’ah, maka menyambung kekerabatan dengan mereka dapat melalui nasihat dan memberikan peringatan, serta berusaha dengan sungguh-sungguh dalam melakukannya.[8]
Silaturahmi yang paling utama adalah silaturahmi kepada kedua orang tua. Orang tua adalah kerabat yang paling dekat, yang memiliki jasa yang sangat besar, mereka memberikan kasih dan sayangnya sepanjang hidup mereka. Maka tidak aneh jika hak-hak mereka memiliki tingkat yang besar setelah beribadah kepada Allah. Di dalam Al-Qur`ân terdapat banyak ayat yang memerintahkan kita agar berbakti kepada kedua orang tua.
Birrul-walidain adalah berbuat baik kepada kedua orang tua, baik berupa bantuan materi, doa, kunjungan, perhatian, kasih sayang, dan menjaga nama baik pada saat keduanya masih hidup maupun setelah keduanya meninggal dunia. Birrul-walidain adalah perbuatan baik yang paling baik.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ.
“Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,”Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).” Aku bertanya,”Kemudian apa?” Beliau menjawab,”Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya,”Kemudian apa?” Beliau menjawab,”Jihad di jalan Allah.” [9]
Selain itu, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kita berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Sebab, durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar yang paling besar.
Silaturahmi memiliki sekian banyak manfaat yang sangat besar, diantaranya sebagai berikut.
1. DENGAN BERSILATURAHMI, BERARTI KITA TELAH MENJALANKAN PERINTAH ALLAH DAN RASUL-NYA.

2. DENGAN BERSILATURAHMI AKAN MENUMBUHKAN SIKAP SALING TOLONG-MENOLONG DAN MENGETAHUI KEADAAN KARIB KERABAT.
3. DENGAN BESILATURAHMI, ALLAH AKAN MELUASKAN REZEKI DAN MEMANJANGKAN UMUR KITA.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda:
مَنْ أَ حَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ .
“Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi” [10].
4. DENGAN BERSILATURAHMI, KITA DAPAT MENYAMPAIKAN DAKWAH, MENYAMPAIKAN ILMU, MENYURUH BERBUAT BAIK, DAN MENCEGAH BERBAGAI KEMUNGKARAN YANG MUNGKIN AKAN TERUS BERLANGSUNNG APABILA KITA TIDAK MENCEGAHNYA.
5. SILATURAHMI SEBAGAI SEBAB SESEORANG MASUK SURGA.

Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعْبُدُ اللهَ وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ.
“Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi” [11].
Apabila meninggalkan silaturahmi maka akan mendapatkan ancaman dan akibat yang diperoleh. Diantara ancaman memutuskan silaturahmi adalah :
1. TIDAK AKAN DITERIMA AMALNYADari Abu Hurairah ra berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda “ “sesungguhnya perbuatan anak cucu adam diperlihatkan pada setiap kamis malam jumat, maka tidak akan diterima amalnya orang yang memutus tali silaturahmi”. (HR Ahmad)
2. AKAN TERPUTUS HUBUNGAN DENGAN ALLAH SWT.
Rosulullah saw bersabda, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari, dan Muslim.
3. TIDAK TERMASUK GOLONGAN YANG BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI AKHIR.
.Karena salah satu tanda keimanan seseorang adalah senantiasa meghubungkan silaturahmi.
4. AKAN DILAKNAT OLEH ALLAH SWT. DAN DIMASUKAN KENERAKA JAHANAM
Allah swt berfirman : “ orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan Mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang Itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam) (QS Ar’Rad : 25)
“ Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? mereka Itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.”(QS Muhammad 22-23)
5. TIDAK MASUK SURGA.
Dari Jubair bin Mut?im ra sesungguhnya Rosulullah saw bersabda, " Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan.". Sufyan berkata : “yaitu yang memutus hubungan tali silaturahmi” (HR. Bukhari dan Muslim)

PENUTUP
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan para pembaca, dan wasiat Rasulullah ini dapat kita laksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala. Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada kelurga dan para sahabat beliau.
Akhir seruan kami, segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lisânul-‘Arab (XV/318).
[2]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5991), Abu Dawud (no. 1697), dan at-Tirmidzi (no. 1908), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu
[3]. Lihat Mufrâdât al-Fâzhil-Qur`ân, halaman 347.
[4]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5989) dan Muslim (no. 2555), dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Lafazh ini milik Muslim.
[5]. Tafsîr ath-Thabari (I/221).
[6]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6138), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[7]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5984) dan Muslim (no. 2556), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
[8]. Lihat Qathî`atur-Rahim: al-Mazhâhir al-Asbâb Subulul-‘Ilaj, oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, halaman 21-22.
[9]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 527), Muslim (no. 85), an-Nasâ`i (I/292-293), at-Tirmidzi (no. 173), dan Ahmad (I/409-410,439, 451).
[10]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5986) dan Muslim (no. 2557 (21)).
[11]. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1396) dan Muslim (no. 13).
Marâji’:
1. Al-Qur`ânul-Karim dan terjemahannya, terbitan Departemen Agama.
2. al-Adabul-Mufrad.
3. Al-Mu’jamul-Kabîr.
4. An-Nihâyah fî Gharîbil-Hadîts.
5. As-Sunanul-Kubra.
6. As-Sunnah libni Abi ‘Ashim.
7. Al-Washâya al-Mimbariyyah, karya ‘Abdul-‘Azhim bin Badawi al-Khalafi.
8. Hilyatul Auliyâ`.
9. Irwâ`ul Ghalîl fî Takhriji Ahâdîtsi Manâris Sabîl.
10. Lisânul-‘Arab.
11. Mawâridizh Zhamm`ân.
12. Mufrâdât Alfâzhil-Qur`ân.
13. Musnad ‘Abd bin Humaid.
14. Musnad al-Humaidi.
15. Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhaini. Karya Imam al-Hakim an-Naisaburi.
16. Musnad Imam Ahmad.
17. Qathî`atur Rahim; al-Mazhâhir al-Asbâb Subulul ‘Ilâj, oleh Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd.
18. Shahîh al-Bukhari.
19. Shahîh Ibni Hibban.
20. Shahîh Ibni Khuzaimah.
21. Shahîh Muslim.
22. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
23. Sunan Abu Dawud.
24. Sunan an-Nasâ`i.
25. Sunan at-Tirmidzi.
26. Sunan Ibni Majah.
27. Syarah Shahîh Muslim.
28. Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi.
29. Tafsîr Ibni Jarir ath-Thabari, Cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut.
30. Tafsîr Ibni Katsir, Cet. Darus-Salam, Riyadh.

Selasa, 18 September 2012

Istilah2 Dalam Fiqh Muamalah


1.      MUHAQALAH
Haqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah. Jabir seorang perowi hadist mentafsirkan “Al-Muhaqalah”, bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli padi yang dilakukan oleh seseorang dari seseorang dengan harga 100 berbeda dari gandum, Abu Abid mentafsirkan bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli makanan, yaitu berupa benih. Dan Malik mentafsirkannya mengambil padi yang sebagian sedang tumbuh dan hal yang semacam ini (menurut Malik) adalah sama dengan mukhobaroh. Dan jauh lebih dalam mengenai tafsiran ini bahwasanya sahabat lebih mengetahui dengan tafsiran yang telah diriwayatkannya, dan telah ditafsirkan oleh Jabir dengan apa yang telah ia ketahui seperti yang telah diriwayatkan oleh syafi’i. 

v  Hadist Nabi Tentang Muhaqalah
-          Dari Jabir bin 'Abdillah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang praktek muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah. Beliau juga melarang menjual buah sebelum terlihat baiknya dan tidak boleh dijual melainkan dengan uang dinar dan dirham, kecuali 'araya," (HR Muslim [1536]).
-          عن جابر رضي الله عنه, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المحاقلة, والمزابنة, والمخابرة, وعن ثنيا, إلا أن تعلم. (رواه الخمسة إلا ابن ماجه, وصححه الترميذي)
Artinya : Dan dari Jabirin ra. : Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (jual beli) muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tentang tsun-yi, kecuali jika diketahui. (Diriwayatkan oleh lima rawi kecuali Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Tirmidzi).

v  Mekanisme Kerja
Jual beli gandung yang masih dibulirnya dengan takaran semisal kemudian dibayar berupa gandum juga berdasarkan taksiran, tidak diketahui mana yang lebih banyak. Gandum termasuk harta ribawi, sehingga harus jelas takarannya. Gandum yang masih dibulir tidak bisa diketahui kecuali hanya dengan taksiran, Taksiran itu tidak bisa tepat, melainkan lebih sedikit atau lebih banyak, dan itu adalah riba.Riba adalah haram, oleh karwna itu, jual beli seperti ini adalah batil. Adapun jual beli dengan bayaran berupa uang, maka pada kondisi seperti ini boleh dilakukan jual beli, dengan ketentuan jika gandum itu sudah keras (layak panen)

v  Kaitannya Dengan Lembaga Keuangan Syariah
Akad kerja sama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola.

v  Fatwa dan hukumnya
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1)      Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2)      Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3)      Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. 
Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya. Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.


2.      IHTIKAR
Ihtikar  menurut bahasa adalah penimbunan, sedangkan menurut istilah,  Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.
Ihtikar secara bahasa menurut Imam Fairuz Abadi artinya mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.
Menurut Imam Ibn Mandzur mengumpulkan makanan atau yang sejenis dan menahannya, dengan maksud untuk menunggu naiknya harga makanan tersebut.
Ada pula yang mendifinisikan sebagai menahan komoditas dan tidak menjualnya sampai harga komoditas tersebut menjadi mahal.
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan, “Penimbunan barang dagangan dari peredarannya.”
Imam Ghazali mendefinisikan, “Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.”
Sementara para ulama Mazhab Maliki mendefinisikan dengan, “penyimpanan barang oleh produsen: baik makanan dan pakaian, dan segala barang yang bisa merusak pasar.” Secara esensi ketiga definisi di atas sama, yaitu menyebut aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan. Namun, mengenai jenis barang yang ditimbun beda.
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa, dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat, negara maupun hewan amat membutuhkan produk, manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar tidak saja menyangkut komoditas, tapi juga manfaat suatu komoditas, dan bahkan jasa dari para pemberi jasa; dengan syarat "embargo" yang dilakukan para pedagang atau pemberi jasa itu bisa membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, dan jasa tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, negara, dan lain-lain.


v  Dalil dan Hadist Nabi,
-          Surat At Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada  jalan Allah  maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

-          Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)
-          Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat." (HR. At-Tabrani dai ma'qil bin Yasar)
-          Rasulullah saw. berkata, "Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah." (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
-          Rasulullah saw. bersabda, "Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya." (HR. Ibnu Umar).

v  Mekanisme dan implikasinya dengan lembaga keuangan syariah (pasar modal),
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

v  Fatwa dan hukumnya
Hukum ihtikar adalah : haram
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk ihtikar yang diharamkan.
- Ulama Mazhab Hanafi tidak secara tegas menyatakan haram dalam menetapkan hukum ihtikar karena dalam masalah ini terdapat dua dalil yang bertentangan, yaitu berdasarkan hak milik yang dimiliki pedagang, mereka bebas melakukan jual beli sesuai kehendak mereka; dan adanya larangan berbuat mudharat kepada orang lain dalam bentuk apa pun.
-   Menurut kalangan Mazhab Maliki, ihtikar hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena perbuatan itu memberikan mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi masyarakat dan negara. Karena itu, pemerintah harus turun tangan untuk mengatasinya. Ini sesuai dengan kaidah fiqh: haqq al-ghair muhaafazun ‘alaihi syar’an (hak orang lain terpelihara secara syara’). Dalam kasus ihtikar, yang paling utama dipelihara adalah hak konsumen, karena menyangkut orang banyak; sedangkan hak orang yang melakukan penimbunan hanya merupakan hak pribadi. Jika kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan orang banyak, maka yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak.
- Ulama Mazhab Hanbali juga mengatakan ihtikar diharamkan syariat karena membawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan negara. Ibnu Qudamah mengemukakan alasan, ada sebuah hadits Rasulullah saw. yang melarang melakukan ihtikar dalam kebutuhan pokok manusia. (HR. Asram dari Abi Umamah).
-  Asy Syaukani mengatakan, “Kesimpulannya, ‘illat hukumnya apabila perbuatan menimbun barang itu untuk merugikan kaum muslimin. Tidak diharamkan jika tidak menimbulkan kemudharatan atas kaum muslimin. Tidak peduli barang tersebut pokok atau tidak, asal tidak menimbulkan kemudharatan kaum muslimin”.
- At Tirmidzi berkata [sunan III/567], “Hukum inilah yang berlaku dikalangan ahli ilmu. Mereka melarang penimbunan bahan makanan. Sebagian ulama membolehkan penimbunan selain bahan makanan. Ibnul Mubarak berkata, “Tidak mengapa menimbun kapas, kulit kambing yang sudah disamak (sakhtiyan), dan sebagainya“.

-  Al Baghawi berkata [Syarhus Sunnah VIII/178-179], “Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ihtikar. Diriwayatkan dari Umar bahwa ia berkata, “Tidak boleh ada penimbunan barang di pasar kami. Yakni sejumlah oknum dengan sengaja memborong barang-barang di pasar lalu ia menimbunnya. Akan tetapi siapa saja yang memasukkan barang dari luar dengan usaha sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah padanya apakah mau menjualnya atau menyimpannya.”
-  Diriwayatkan dari Utsman bahwa beliau melarang penimbunan barang. Imam Malik dan Ats Tsauri juga melarang penimbunan seluruh jenis barang. Imam Malik mengatakan, “Dilarang menimbun jerami, kain wol, minyak dan seluruh jenis barang yang dapat merugikan pasar”.
-  Sebagian ulama berpendapat bahwa penimbunan barang hanya berlaku pada bahan makanan saja. Sedangkan barang-barang lainnya tidak mengapa. Ini pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan Imam Ahmad.
- Imam Ahmad berkata, “Penimbunan barang hanya berlaku pada tempat-tempat tertentu seperti Makkah, Madinah atau tempat terpencil di batas-batas wilayah. Tidak berlaku seperti di Bashrah dan Baghdad, karena kapal dapat berlabuh di sana“.
-  An Nawawi berkata [Syarh Shahih Muslim XI/43], “Hadits diatas dengan jelas menunjukkan haramnya ihtikar. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa ihtikar yang diharamkan adalah penimbunan barang-barang pokok tertentu, yaitu membelinya pada saat harga mahal dan menjualnya kembali. Ia tidak menjual saat itu juga, tapi ia simpan sampai harga melonjak naik. Tetapi jika dia mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat harga murah lalu ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya kembali saat itu juga, maka itu bukan ihtikar dan tidak diharamkan. Adapun selain bahan makanan, tidak diharamkan penimbunan dalam kondisi apapun juga. Begitulah perinciannya dalam madzhab kami“.
- Kemudian para ulama berpendapat, “Adapun yang disebutkan dalam kitab dari Said bin Al Musayyin dan Ma’mar, yang meriwayatkan hadits, bahwa keduanya menimbun barang, maka Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya mengatakan, “Sesungguhnya barang ditimbun oleh keduanya adalah minya. Keduanya membawakan larangan dalam hadits tersebut kepada penimbunan bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan dan pada saat harga mahal. Demikian juga Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan ulama lainnya. Dan pendapat itulah yang benar.”"

3.      BAI’ ‘INAH
Yaitu apabila ada seseorang menjual barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit), kemudian sipenjual membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutangnya dibayar lunas. Jual beli ini adalah suatu helah dan rekayasa untuk mendapatkan pinjaman uang dengan bayaran tambahan. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.

v  Mekanisme Dan Aplikasinya Pada Bank Syariah
Bank syariah memberikan qardh kepada nasabah, dan nasabah wajib melunasi cicilan ditambah margin keuntungan yang ditentukan.

v  Fatwa Dan Hukumnya
Selain karena bai’ul Innah mengandung ikhtilaf, DSN-MUI memandang lebih jauh yaitu kemashlahatan  atau kemudharatan yang akan ditimbulkan. Hal ini menunjukkan bahwa kalangan otoritas pemberi fatwa di negara ini masih berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (Qaidah Sadduzzarai’) dalam rangka mendekatkan diri pada konsep Islam yang sesungguhnya.

v  Hadist Nabi, “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud dan lain-lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam ash-Shahihah No. 11).

4.      TAWARRUQ
Yaitu apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.

v  Fatwa Dan Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
1)      Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan pendapat Iyas bin Mu’awiyah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/398), Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (8/232) dan Al-Mudayanah, Syaikh Sholih Al-Fauzan dalam Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah dan dalam Al-Muntaqo dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/399-400).
2)      Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam Ahmad dan pendapat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia yang disebutkan dalam kitab 99 tanya-jawab dalam jual beli dan bentuk-bentuknya.

v  Mekanisme Kerja Dan Aplikasinya Dalam Bank Syari’ah
Nasabah membeli secara cicilan dari Bank, lalu dikembalikan ke bank untuk dijual tunai. Nasabah memperoleh uang cash, dan nasabah memiliki kewajiban bayar cicilan pada bank.

5.      AL QARDHUL HASAN
Qardh secara bahasa, bermakna Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.
Qardhul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana peminjam tidak berkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali modal pinjaman dan biaya administrasi

v  Fatwa dan hukumnya,
Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000 yaitu,
Pertama: Ketentuan Umum al-Qardh
1)      Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2)      Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3)      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4)      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5)      Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6)      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a.    memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.    menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua: Sanksi
1)      Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2)      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
3)      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga: Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
1)      Bagian modal LKS;
2)      Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
3)      Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
1)      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2)      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Dalil Alquran,
-  مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًاكَثِيرَةً وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah Swt., pinjaman yang baik, maka Allah Swt. Akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan sebanyak-banyaknya”. (QS Al-Baqarah:245).
-          وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.

v  Mekanisme Kerja Dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah
Pinjaman-Qard, sebagai produk pelengkap untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak, dan atau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bersifat komersial. Pinjaman Qard diberikan dengan jangka waktu yang sangat pendek. Sumber dana Pinjaman-Qard ini diperoleh dari modal LKS sendiri. Penyajian Pinjaman-Qard dilakukan dalam Aktiva Lain-Lain. Al-Qardhul Hassan, untuk memenuhi kebutuhan bersifat sosial. Sumber dana diperoleh dari dana ekstern dan bukan berasal dari dana LKS sendiri. Dana Al-Qardhul Hassan diperoleh dari dana kebajikan seperti a.l. Zakat, Infaq dan Sadaqah. Pinjaman Al-Qardhul Hassan tidak dibukukan dalam Neraca LKS, tetapi dilaporkan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Al Qardhul Hassan
















Daftar Pustaka
Karim Business Consulting, 2003
Heri Sudarsono, (2008), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm. 139
Ibnu Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, CV. As-Sifa, Semarang, 1990, hlm. 52
Ghufron A. Mas’adi, op. cit, hlm. 140
Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali, Pustaka Imam Asy Syafi’i.
Al Qur’an dan Terjemahan Digital.
Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhu al-Islami wa Adillatihi.
 Rusyd, Ibnu. Tarjamah Bidayatul Mujtahid. Diterjemahkan oleh M. A. Abdurrahman, dkk. Semarang: Asy Syifa. 1990.
Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali, Pustaka Imam Asy Syafi’i.
www.mui.or.id/